KPK Jerat Orang Dekat Gubernur Riau

KPK Jerat Orang Dekat Gubernur Riau
KPK Jerat Orang Dekat Gubernur Riau
Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demikian Johan belum bisa memastikan rencana penahanan terhadap Lukman dan Taufan. Namun yang pasti, saat ini Lukman masih menjalani pemeriksaan di KPK. "Soal penahanan, nanti tergantung penyidik," imbuh Johan.

Jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukman sudah terlebih dulu dimasukkan dalam caftar cegah di Imigrasi. KPK juga sudah memasukkan nama Gubernur Riau Rusli Zainal dalam cegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News