KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang
Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan pidana baru. KPK sudah melacak harta kekayaan hasil korupsi yang telah disamarkan.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News