KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang
Selasa, 15 Februari 2022 – 11:32 WIB

Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan pidana baru. KPK sudah melacak harta kekayaan hasil korupsi yang telah disamarkan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti