KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan inisial tersangka ataupun kasusnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menjerat penyelenggara negara di Pemko Malang sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka itu juga diikuti penggeledahan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8).
"Kami telah temukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan," kata Febri.
Febri menjelaskan, tersangka itu merupakan pejabat di Pemkot Malang. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau membeberkan informasi detail tentang inisialnya.
"Ini penyidikan baru yang kami lakukan. Tentu sesuai kewenangan KPK kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang," tuturnya.(elf/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum