KPK Jerat Pelatih Golf dengan UU TPPU
![KPK Jerat Pelatih Golf dengan UU TPPU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deviardi, pelatih golf bagi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat UU TPPU untuk Deviardi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Deviardi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak Selasa (12/11) lalu. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Johan kepada wartawan, Kamis (14/11).
Oleh KPK, Ardi -panggilan Deviardi- dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Ardi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ardi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Sedangkan Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deviardi, pelatih golf bagi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Korban Kecelakaan Tol Sibanceh, Otak Pelaku Ditangkap
- Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK
- Nippon Paint Gelar Kompetisi Menghias Kapal Nelayan Lewat Program CSR Maritim
- Ribuan Calon Advokat Ikuti UPA yang Digelar DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan
- Peduli Lingkungan & Support Seniman Cianjur, Kang Azis Beri Cholil ERK Gitar dari Sampah
- Erick Thohir Tegaskan BUMN Siap Memenuhi Pasokan Listrik dan Gas di IKN