KPK Jerat Pelatih Golf dengan UU TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deviardi, pelatih golf bagi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat UU TPPU untuk Deviardi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Deviardi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak Selasa (12/11) lalu. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Johan kepada wartawan, Kamis (14/11).
Oleh KPK, Ardi -panggilan Deviardi- dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Ardi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ardi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Sedangkan Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deviardi, pelatih golf bagi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya