KPK Jerat Perantara Suap ke Akil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhtar lebih dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menmbenarkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Muhtar Ependy. "Iya (sudah ditandatangani sprindiknya, red),” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi soal sprindik untuk Muhtar di Jakarta, Jumat (18/7).
Namun, Zulkarnaen tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus dan pasal yang disangkakan ke Muhtar. Yang jelas, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos) terhadap pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil. "Nanti akan dijelaskan oleh Jubir (KPK) Johan Budi SP," sambungnya.
Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.
Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Diduga, kendaraannya itu hasil tindak pidana korupsi bersama Akil.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia