KPK Jerat Perantara Suap ke Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhtar lebih dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menmbenarkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Muhtar Ependy. "Iya (sudah ditandatangani sprindiknya, red),” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi soal sprindik untuk Muhtar di Jakarta, Jumat (18/7).
Namun, Zulkarnaen tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus dan pasal yang disangkakan ke Muhtar. Yang jelas, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos) terhadap pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil. "Nanti akan dijelaskan oleh Jubir (KPK) Johan Budi SP," sambungnya.
Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.
Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Diduga, kendaraannya itu hasil tindak pidana korupsi bersama Akil.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024