KPK Jerat Perantara Suap ke Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhtar lebih dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen menmbenarkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Muhtar Ependy. "Iya (sudah ditandatangani sprindiknya, red),” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi soal sprindik untuk Muhtar di Jakarta, Jumat (18/7).
Namun, Zulkarnaen tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus dan pasal yang disangkakan ke Muhtar. Yang jelas, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos) terhadap pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil. "Nanti akan dijelaskan oleh Jubir (KPK) Johan Budi SP," sambungnya.
Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.
Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Diduga, kendaraannya itu hasil tindak pidana korupsi bersama Akil.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Prof Asrorun Niam Sholeh Terima Penghargaan Elshinta Award 2025
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri