KPK Jerat Petinggi Perusahaan BUMN Penerima Hadiah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero) pada 2010-2012.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan KPK menetapkan SM sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, Siti saat masih menjadi direkrut keuangan PT Berdikari 2010-2012 diduga menerima hadiah. Padahal, kata Priharsa, pemberian itu patut diduga terkait dengan posisi Siti di PT Berdikari.
Priharsa memang tak menyebut angka pasti pemberian itu. "Tapi, yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," katanya.
Lalu siapa pemberinya? Priharsa juga belum mau menyebutkannya. "Sampai saat ini tersangka baru satu, SM," katanya.
Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Banjir di Bangli Menewaskan Seorang Bocah Tewas