KPK Jerat Petinggi Perusahaan BUMN Penerima Hadiah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero) pada 2010-2012.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan KPK menetapkan SM sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, Siti saat masih menjadi direkrut keuangan PT Berdikari 2010-2012 diduga menerima hadiah. Padahal, kata Priharsa, pemberian itu patut diduga terkait dengan posisi Siti di PT Berdikari.
Priharsa memang tak menyebut angka pasti pemberian itu. "Tapi, yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," katanya.
Lalu siapa pemberinya? Priharsa juga belum mau menyebutkannya. "Sampai saat ini tersangka baru satu, SM," katanya.
Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI