KPK Jerat Rizal Djalil BPK untuk Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

KPK Jerat Rizal Djalil BPK untuk Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil alias RIZ sebagai tersangka kasus suap. Lembaga antirasuah itu menduga Rizal menerima suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Rizal diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta alias LJP. "KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka, RIZ anggota BPK dan LJP, komisaris utama PT Minarta Dutahutama," kata Saut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Saut menjelaskan, suap untuk Rizal terkait audit terhadap Direktorat SPAM Kementerian PUPR berdasar Surat Tugas BPK RI pada 21 Oktober 2016. Awalnya, ada temuan penyimpangan sebesar Rp 18 miliar.

“Namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," ungkap Saut.

Lebih lanjut Saur mengatakan, Rizal pernah memanggil Agus Ahyar selaku Direktur SPAM Kementerian PUPR ke gedung pusat BPK. “Kemudian (Rizal, red) menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," tutur Saut.

Selanjutnya, perwakilan Rizal menemui Ahyar untuk menyampaikan pesan. Isi pesannya adalah keinginan perwakilan Rizal untuk mengikuti kegiatan pengadaan proyek SPAM.

Adapun yang jadi incaran adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria. Pagu anggarannya Rp 79,27 miliar.

PT Minarta Dutahutama akhirnya menjadi kontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, Leonardo sebagai komisaris utama PT Minarta mengenal Rizal pada 2015-2016 di Bali melalui perantara.

KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap audit proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News