KPK Jerat Rizal Djalil BPK untuk Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. "Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," kata dia.
Selanjutnya, ada uang sebanyak SGD 100 ribu dari Leonardo untuk Rizal. Uang dalam pecahan SGD 1.000 itu diserahkan kepada salah satu kerabat Rizal di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Karena itu Rizal sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun jerat untuk Leonardo selaku tersangka pemberi suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap audit proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
- 3 Eks Pimpinan KPK Sampai Ikut Demo dan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas