KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi
Jumat, 08 Februari 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, RZ -sebutan beken bagi Rusli- dijerat dengan dua kasus korupsi sekaligus.
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "RZ diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON," ungkap Johan di kantornya, Jumat (8/2).
Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung,
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY