KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi

KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi
KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi
Untuk kasus suap PON, sejumlah nama sudah diadili dan mendapat putusan pengadilan. Termasuk di antaranya adalah bekas anak buah Rusli di Pemprov Riau, yakni Eka Dharma Putra yang dinyatakan terbukti menyuap DPRD Riau.

Demikian pula dalam kasus hutan yang juga sudah menyeret sejumlah kepala daerah di Riau, yakni bekas Bupati Palalawan Tengku Azmun dan Bupati Siak Arwin AS. Dalam penyalahgunaaan penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan itu, kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.

Johan menambahkan, sampai saat KPK belum mengantongi jadwal pemeriksaan atas Ruzli. "Yang pasti tersangka sudah kita cegah, jadi sewaktu-waktu kita panggil untuk diperiksa, tidak berada di luar negeri," sebut Johan.

Ditambahkannya pula, dua kasus yang menjerat Rusli itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Termasuk pula, pengembangan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Yang pasti KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan RZ sebagai tersangka," pungkasnya.(fat/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News