KPK Jerat Siti Fadilah Jadi Tersangka Korupsi Alkes
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kini, Siti telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sprindik proyek alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) di Departemen Kesehatan tahun 2005 .
“Sudah ditandatangani sprindiknya. Nanti yang mengumumkan biarlah juru bicara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Hanya saja, Bambang mengaku tidak ingat tentang pasal di UU Antkorupsi yang dijeratkan ke Siti. Yang pasti, lanjut komisioner KPK yang membidangi penindakan itu, penyidikan atas Siti akan dimulai dari awal meski kasusnya sebelumnya sudah sampai pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Saya lupa pasalnya. Berdasarkan pasal itu, kita akan mengulang prosesnya. Itu akan menetapkan pasal sendiri, dan kemudian dalam penyidikan itu harus mengulang prosesnya lagi," tandas Bambang.
Seperti diberitakan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005 atas nama tersangka Siti dari Mabes Polri. Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,14 miliar. Siti diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek itu karena proses pemilihan kontraktornya melalui penunjukan langsung.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?