KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

Karena itu KPK menjerat Sjamsul dan Itjih melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)


KPK) menetapkan pengusaha kondang Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI terkait SKL untuk BDNI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News