KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Senin, 10 Juni 2019 – 19:54 WIB

Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes
Karena itu KPK menjerat Sjamsul dan Itjih melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)
KPK) menetapkan pengusaha kondang Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI terkait SKL untuk BDNI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK