KPK Jerat Tersangka Baru Pengadaan Pupuk Berdikari

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012. Tersangka baru itu ialah Direktur Utama CV JR berinisial AH.
"Penyidik menetapkan satu lagi sebagai tersangka, AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
Priharsa mengatakan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti menetapkan AH sebagai tersangka. Keterlibatan AH dalam kasus ini ialah diduga menyuap Siti Marwa periode 2010-2011 terkait pengadaan pupuk.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Siti, serta Budianto Halim Widjaja dan Sri Astuti dari kalangan swasta sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang