KPK Jerat Tiga Pejabat BBJ Penyuap Kepala Bappebti
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan. Mereka diduga memberi suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama BBJ Sherman Rana Krishna, M Bihar Sakti Wibowo (direktur) dan Hasan Widjaja (komisaris). Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik sudah memiliki bukti cukup untuk menjerat ketiga tersangka.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MBSW, HW dan SRK," kata Priharsa Nugraha dalam konfrensi pers di KPK, Selasa (10/3) malam.
Priharsa menjelaskan, suap dari petinggi BBJ ke Syahrul berjumlah Rp 7 miliar. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengurusan izin operasional PT Indokliring Internasional di Bappeti.
Karenanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, Syahrul yang sudah terlebih dulu dijerat KPK telah diadili. Pada tanggal 12 November 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Syahrul terbukti bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Salah satu di antaranya adalah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Bihar Sakti Wibowo. Karenanya, Syahrul dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella