KPK Jerat Wakil Rektor UI

KPK Jerat Wakil Rektor UI
KPK Jerat Wakil Rektor UI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Tafsir.

"Disimpulkan bahwa TN (Tafsir Nurchamid, red) Warek Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Johan dalam konprensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/6), malam.

Dijelaskan Johan, TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Diduga sementara ini (TN) dianggap punya tanggung jawab secara hukum," kata Johan.

Modus yang digunakan Tafsir dalam korupsi proyek Perpustakaan UI itu adalah penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Johan, jumlah kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.  "Nanti tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," ujar Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News