KPK Jerat Wakil Rektor UI
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Tafsir. Modus yang digunakan Tafsir dalam korupsi proyek Perpustakaan UI itu adalah penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Johan, jumlah kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung. "Nanti tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," ujar Johan.
"Disimpulkan bahwa TN (Tafsir Nurchamid, red) Warek Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Johan dalam konprensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/6), malam.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Diduga sementara ini (TN) dianggap punya tanggung jawab secara hukum," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?