KPK Jerat Wakil Rektor UI
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:22 WIB

KPK Jerat Wakil Rektor UI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Tafsir. Modus yang digunakan Tafsir dalam korupsi proyek Perpustakaan UI itu adalah penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Johan, jumlah kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung. "Nanti tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," ujar Johan.
"Disimpulkan bahwa TN (Tafsir Nurchamid, red) Warek Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Johan dalam konprensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/6), malam.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Diduga sementara ini (TN) dianggap punya tanggung jawab secara hukum," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Prabowo Berikan Bantuan Rp101 Miliar ke Negara Ini
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi