KPK Jerat Wako Cimahi dan Suami sebagai Tersangka Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochija dan suaminya, M Itoc Tochija sebagai tersangka suap. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan terhadap Atty dan Itoc. "Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG," kata Basaria saat mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/12) malam.
Triswara dan Hendriza bukan hanya dikenal sebagai pengusaha. Sebab, kedianya juga diketahui berprofesi sebagai dosen.
Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu menambahkan, KPK awalnya mengamankan tujuh orang, Kamis (1/12) sekitar pukul 20.00 malam. Yakni Atty, Itoc yang juga mantan wali kota Cimahi, serta Triswara dan Hendriza.
Penyidik KPK juga menangkap dua sopir dan satu ajudan Atty. Sedangkan Triswara iamankan sesaat keluar dari rumah pribadi Atty.
"Dari penyelidikan yang dilakukan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada wali kota," kata Basaria.
Menurut Basaria, Itoc aktif berkomunikasi dengan Triswara dan Hendriza. Sedangkan Itoc sebagai suami Atty sangat berpengaruh dalam menentukan proyek-proyek di Cimahi.
"Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya menandatangani saja," kata Basaria.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochija dan suaminya, M Itoc Tochija sebagai tersangka suap.
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen