KPK Jerat Zumi Zola, Zulkifli Hasan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap penyusunan RAPBD 2018. Selain sebagai gubernur, mantan artis peran itu juga menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Kabar tentang Zumi Zola sebagai tersangka suap pun sudah sampai ke Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, partainya tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami hormati proses hukum," ujar Zulkifli kepada JawaPos.com, Rabu (31/1).
Kendati demikan, Zulkifli menegaskan bahwa PAN akan memberikan advokasi untuk Zumi. Sebab, hal itu menjadi hak bagi semua kader PAN. "Tentu (PAN memberikan bantuan hukum, red),” ujar ketua MPR RI itu.
Zumi pun berpendapat senada. Dia akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya," ujarnya Zumi kepada JawaPos.com.
Sebelumnya sumber di internal KPK menyebut gubernur Jambi yang dilantik pada 12 Februari 2016 itu telah menyandang status tersangka korupsi sejak pekan lalu. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus suap RAPBD Jambi 2018.
KPK juga sudah mengirim tim penyidik untuk menggeledah rumah Zumi di Jambi. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi.
Kabar tentang Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap sudah sampai ke Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Zumi saat ini merupakan ketua DPW PAN Jambi.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra