KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa

KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: dok Ridwan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan tangkap paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika. 

"Kami menunggu iktikad baik Eltinus Omaleng, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa," Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4) sore. 

Dia dengan tegas meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik, mengingat putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.

“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK), namun apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.

KPK memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menyerahkan diri apabila tidak ingin ditangkap paksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News