KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
Rabu, 01 Mei 2024 – 00:02 WIB

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: dok Ridwan/jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan tangkap paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
"Kami menunggu iktikad baik Eltinus Omaleng, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa," Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4) sore.
Dia dengan tegas meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik, mengingat putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.
“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK), namun apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.
KPK memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menyerahkan diri apabila tidak ingin ditangkap paksa
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap