KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
Rabu, 01 Mei 2024 – 00:02 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan tangkap paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
"Kami menunggu iktikad baik Eltinus Omaleng, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa," Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4) sore.
Dia dengan tegas meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik, mengingat putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi.
“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK), namun apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.
KPK memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menyerahkan diri apabila tidak ingin ditangkap paksa
BERITA TERKAIT
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto