KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
Rabu, 01 Mei 2024 – 00:02 WIB

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: dok Ridwan/jpnn
Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).
Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.
Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. (mcr30/jpnn)
KPK memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menyerahkan diri apabila tidak ingin ditangkap paksa
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto