KPK Juga Batasi Ruang Gerak Istri Kedua Gubernur Sumut?
jpnn.com - JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Di antara yang dicegah adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menyatakan, lima nama yang diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi adalah OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan. "Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi permintaan pencegahan untuk kelima nama itu,” kata Johan di kantornya, Senin (13/7).
Informasi yang dihimpun, Evi Susianti merupakan istri kedua Gatot. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Johan enggan menjawabnya.
Lebih lanjut Johan mengatakan, kelimanya masih berstatus saksi dalam kasus ini. Sedangkan langkah pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan para saksi yang sudah masuk daftar cegah.
"Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Kelima orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama kurun waktu enam bulan ke depan. Untuk pemeriksaan terhadap mereka, kata Johan, akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.(dil/jpnn)
JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri