KPK Juga Bidik Pejabat Dispora dan 3 BUMN
Senin, 25 Juni 2012 – 20:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau untuk, terutama dugaan suap antara Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Riau dan perusahaan BUMN selaku konsorsium pembangunan venue PON.
"Ini sedang dilakukan penyidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada dugaan suap antara Dispora dan BUMN (Konsorsium)," jelas Johan Budi, Senin (25/6).
Seperti diketahui perusahaan BUMN yang mengerjakan venue-venue PON Riau tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Sejak kasus ini bergulir, sudah banyak karyawan dari ketiga konsorsium yang diperiksa sebagai saksi.
Bahkan Johan Budi menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik PKP dengan memeriksa saksi-saksi baik di Pekanbaru maupun Jakarta.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau untuk, terutama dugaan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan