KPK Juga Bidik Penyandang Dana
Kasus Suap Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro, dipastikan akan terus bergulir. Tidak sekadar berhenti dengan ditetapkannya empat anggota/mantan anggota DPR RI, KPK kini tengah membidik seorang pengusaha wanita berinisial N, karena diduga menjadi penyandang dana aksi suap yang berlangsung tahun 2004 itu. Sementara itu soal kemungkinan lain, lanjut Jasin pula, akan ada tersangka lain dari DPR selain keempat orang yang hari ini diumumkan. "Yang empat tadi itu dengan kawan-kawan. Berarti kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Kawan-kawan kan banyak," terang Jasin lagi.
"Pemberi (uang suap) berinisial N. Dia bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 (memberi sesuatu pada pejabat negara, Red)," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (9/6).
Namun Jasin menolak menyebutkan motif N memberikan uang puluhan miliar bagi puluhan anggota DPR itu. "Pokoknya berkaitan dengan pemilihan (Miranda). Kita juga belum tahu uangnya dari mana asalnya," sebut Jasin, saat dicegat wartawan di gedung KPK. Yang jelas berdasarkan info, meski N jadi bidikan, sampai saat ini statusnya sendiri masih saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya