KPK Juga Bidik Penyandang Dana
Kasus Suap Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro, dipastikan akan terus bergulir. Tidak sekadar berhenti dengan ditetapkannya empat anggota/mantan anggota DPR RI, KPK kini tengah membidik seorang pengusaha wanita berinisial N, karena diduga menjadi penyandang dana aksi suap yang berlangsung tahun 2004 itu. Sementara itu soal kemungkinan lain, lanjut Jasin pula, akan ada tersangka lain dari DPR selain keempat orang yang hari ini diumumkan. "Yang empat tadi itu dengan kawan-kawan. Berarti kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Kawan-kawan kan banyak," terang Jasin lagi.
"Pemberi (uang suap) berinisial N. Dia bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 (memberi sesuatu pada pejabat negara, Red)," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (9/6).
Namun Jasin menolak menyebutkan motif N memberikan uang puluhan miliar bagi puluhan anggota DPR itu. "Pokoknya berkaitan dengan pemilihan (Miranda). Kita juga belum tahu uangnya dari mana asalnya," sebut Jasin, saat dicegat wartawan di gedung KPK. Yang jelas berdasarkan info, meski N jadi bidikan, sampai saat ini statusnya sendiri masih saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi