KPK Juga Bidik Penyandang Dana

Kasus Suap Deputi Gubernur BI

KPK Juga Bidik Penyandang Dana
KPK Juga Bidik Penyandang Dana
Informasi yang berkembang, keempat tersangka kasus hasil dari laporan Agus Condro itu, adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefihara (PPP). Keempatnya, jelas Jasin, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Masing-masing diduga menerima uang Rp 500 juta, sesuai pengakuan Agus Condro kepada penyidik KPK.

Meski belum dikonfirmasikan keterkaitannya, 9 Oktober 2008 lalu, Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, sempat pula diperiksa KPK terkait kasus Agus Condro. Juru bicara KPK Johan Budi SP, kala itu mengakui kalau Nunun diperiksa sehubungan dengan temuan aliran dana sesuai hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memang diminta KPK untuk menelusuri pemberi dan pencair cek perjalanan yang diterima oleh puluhan anggota DPR RI itu. (pra/JPNN)

JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News