KPK Juga Bidik Penyandang Dana
Kasus Suap Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:10 WIB
Informasi yang berkembang, keempat tersangka kasus hasil dari laporan Agus Condro itu, adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefihara (PPP). Keempatnya, jelas Jasin, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Masing-masing diduga menerima uang Rp 500 juta, sesuai pengakuan Agus Condro kepada penyidik KPK.
Meski belum dikonfirmasikan keterkaitannya, 9 Oktober 2008 lalu, Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, sempat pula diperiksa KPK terkait kasus Agus Condro. Juru bicara KPK Johan Budi SP, kala itu mengakui kalau Nunun diperiksa sehubungan dengan temuan aliran dana sesuai hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memang diminta KPK untuk menelusuri pemberi dan pencair cek perjalanan yang diterima oleh puluhan anggota DPR RI itu. (pra/JPNN)
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate