KPK Juga Butuh Penuntut Independen
Senin, 17 Mei 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi antikorupsi itu tak hanya membutuhkan penyidik, tapi juga penuntut independen. Itu agar KPK tidak bergantung pada Kejaksaan Agung dan Polri yang mestinya berada di bawah pengawasannya. Akil menuturkan, KPK awalnya dibentuk karena lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Yakni Polri dan Kejaksaan. Karena itu, KPK diciptakan sebagai pemberantas korupsi independen yang bisa mensupervisi bahkan mengambilalih kasus-kasus di dua institusi itu. Mereka juga diprioritaskan mengusut kasus-kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Bagaimana KPK bisa independen kalau masih bergantung pada rekrutmen di Polri dan Kejaksaan. Selamanya KPK akan terus mengalami resisten dari lembaga penegak hukum lainnya," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/5).
Baca Juga:
Tarik menarik tenaga penyidik dengan Polri, kata Akil, setiap saat mengancam KPK. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Kejaksaan Agung yang menugaskan penuntut di KPK. "Itu akan terus mengancam KPK yang memang sudah lemah," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri