KPK Juga Butuh Penuntut Independen
Senin, 17 Mei 2010 – 01:35 WIB
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya tidak perlu uji materi karena dalam pasal 45 itu. sebab, pasal tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Sebelum masa jabatan habis, pimpinan harus bisa merekrut penyidik independen," katanya di Jakarta kemarin (16/5). (aga/ken)
JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang