KPK juga Mengamankan Istri Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mengamankan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yaitu Tin Zuraida.
Tin diamankan bersama Nurhadi (NH) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin.
"Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Ghufron juga menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang menjadi tempat penangkapan Nurhadi Cs. KPK mengamankan sejumlah barang.
"KPK membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," jelas dia.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir pangggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, sisa Hiendra Soenjoto yang masih buron.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
KPK juga membawa istri mantan Sekretaris MA Nurhadi bernama Tin Zuraida yang sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK