KPK Juga Persoalkan Dana Saksi Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait masalah dana saksi partai politik di TPS yang akan dibayar dengan uang negara.
"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi Pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat, Senin (3/2).
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan adanya kejanggalan soal dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Setahu saya, dana itu tidak ada di dalam DIPA, jadi mesti dicek ada di mana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, jumlah dana saksi parpol itu pun cukup banyak. Karenanya perlu ada pengecekan siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana itu. "Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," ucapnya.
Selain itu, Bambang juga menanyakan mengenai pengawasan dana saksi parpol. "Bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu?" tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan