KPK Juga Persoalkan Dana Saksi Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait masalah dana saksi partai politik di TPS yang akan dibayar dengan uang negara.
"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi Pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat, Senin (3/2).
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan adanya kejanggalan soal dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Setahu saya, dana itu tidak ada di dalam DIPA, jadi mesti dicek ada di mana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, jumlah dana saksi parpol itu pun cukup banyak. Karenanya perlu ada pengecekan siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana itu. "Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," ucapnya.
Selain itu, Bambang juga menanyakan mengenai pengawasan dana saksi parpol. "Bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu?" tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta