KPK Juga Sadap Percakapan Billy
Senin, 15 Desember 2008 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kendati terdakwa Billy Sindoro (Direktur First Media) bisa tersenyum sejenak saat saksi Iman Santoso (pegawai IT, KPK) belum bisa memperlihatkan bukti rekaman transaksi dari tangan ke tangan dari Billy kepada M Iqbal (anggota KPPU), namun penyidik KPK juga melakukan penyadapan terhadap beberapa kali percakapan antara Billy dan M Iqbal. Dalam percakapan itu, Billy mengucapkan terima kasih dan menjanjikan akan membalas kebaikan Iqbal. Hanya saja, pihak Billy bergeming bahwa ucapan terima kasih tak bisa diartikan bahwa itu adalah uang. Selain itu, Penuntut Umum KPK Sarjono Turing SH menyebut ada rekaman sms dari Billy kepada Iqbal tentang ucapan terima kasih pada 28 Agustus 2008. ”Pak saya sangat bersyukur, mohon diberikan kesempatan untuk balas budi baik bapak,” ujar Billy via pesan singkat. Atas komunikasi itu, lanjut Sarjono, akhirnya terjadi pertemuan antara Billy dan Iqbal pada 16 September 2008 di kamar 1712, Lt 17, Hotel Aryaduta.
Berikut beberapa isi sms (pesan singkat) dari Billy via nomor ponsel 021-33840xxx kepada 0812-8064xxx (milik Iqbal) atau sebaliknya, pada 29 Agustus 2008 pukul 00.42 Wib. Isinya: mohon maaf karena sangat penting, kalimat-kalimat injuctions mohon dibuat explisit, clear, firm, pak, otherwise astro tetap cari celah, sehingga percuma bapak cari injuctions.
Baca Juga:
Sms pada hari berikutnya pukul 22.51 Wib dari Billy kepada Iqbal. Isinya: Pak yang kena injuctions seharusnya AAAN Plc (Astro All Asia Networks) bukan AAMN Plc (All Asia Multimedia Networks/Astro Malaysia) adalah perusahaan induk, AAMN hanya content provider, tks. Dalam amar putusan perintah injuctions ditunjukkan kepada AAMN karena terlapor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati terdakwa Billy Sindoro (Direktur First Media) bisa tersenyum sejenak saat saksi Iman Santoso (pegawai IT, KPK) belum bisa memperlihatkan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya