KPK Juga Sita Handphone Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/11) melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam penggeledahan itu KPK menyita lima buah handphone.
"KPK menyita empat buah BlackBerry dan satu buah handphone," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (13/11). Ia menjelaskan, dari lima buah handphone yang disita itu ada yang milik Anas.
Johan menjelaskan, ada empat lokasi atau rumah di Duren Sawit yang digeledah kemarin, yakni di Jalan Teluk Semangka blok C9 Kavling Nomor 1 dan SHM 4747 dan di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22 Duren Sawit nomor SHM 4914 Dua lokasi lainnya adalah Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit dan SHM 6251, dan Jalan Teluk Langsa Raya C4 Nomor 7 dengan nomor SHM 6240.
"Di tiga lokasi lainnya, KPK menyita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembangunan sarana dan prasana di Hambalang Bogor," kata Johan.
Selain itu, KPK juga menyita paspor atas nama Athiyyah. Menurut Johan, penyitaan paspor bukan kali pertama dilakukan KPK. "Paspor ini juga bisa menjadi dokumen objek untuk disita," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga menyita sejumlah kartu nama. "Ada atas nama Wasit Suadi, Presiden PT AA Pialang Asuransi. Kemudian ada kartu nama atas nama Bambang Tri, Direktur Adhi Karya. Kemudian ada Kartu nama Ketut Darmawan dari PT PP," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/11) melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas