KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan
Senin, 10 Mei 2010 – 17:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sedang mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang telah dimasukkan oleh tim pengacaranya beberapa minggu lalu. Selain Yusak, tersangka lainnya yang juga meminta penangguhan penahanan adalah DL Sitorus, yang menjadi tersangka dalam kasus suap antara oknum pengacara Adner Sirait, dengan oknum hakim PTTUN, Ibrahim.
"Untuk kasus Yusak, saya dengar sedang dalam pembahasan," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (10/5), di ruang pers Kantor KPK.
Baca Juga:
Yusak sendiri terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Boven Digoel tahun 2005-2007. Kerugian dalam perkara ini disebutkan sebesar Rp 49 miliar. Yusak sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, serta tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Masih kita kembangkan. Pekan lalu kita juga telah minta keterangan Wakil Bupati Boven Digoel, dan beberapa saksi lainnya," jelas Johan pula.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sedang mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan