KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

Pengembalian Uang Para Anggota DPRD Langkat

KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengalokasiannya melanggar aturan. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, pengembalian uang itu harus segera dimasukkan ke kas negara, yang bisa melalui kas daerah. Jadi, tidak boleh berhenti di kas dewan.

Haryono mengatakan, langkah para wakil rakyat Langkat itu lebih baik daripada mengembalikan uang setelah ada proses hukum. "Memang sebaiknya begitu DPRD itu, daripada menjadi beban terus, daripada dipaksa oleh proses hukum," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/1).

Seperti diberitakan, sejumlah anggota dewan periode 2004-2009 ramai-ramai memulangkan uang ke kantor  dewan, Rabu (26/1) siang. Anggota dewan yang baru terpilih pun ikut mengembalikan uang yang disebut-sebut merupakan uang perawatan dan bahan bakar kendaraan serta telekomunikasi yang digunakan pimpinan fraksi-fraksi dan anggota dewan lain selama bertugas menjadi wakil rakyat.

Pengembalian uang dilakukan bervariasi, mulai dari angka terendah sebesar Rp860 ribu hingga Rp57 juta per anggota dewan. Dari angka pengembalian ini, uang rakyat digunakan tidak sesuai prosedur oleh anggota dewan sebesar Rp1 miliar lebih. Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti menyebutkan, pemulangan uang oleh sejumlah mantan dewan itu merupakan uang temuan BPK RI yang digunakan tidak sesuai prosedur.

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News