KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
Pengembalian Uang Para Anggota DPRD Langkat
Jumat, 28 Januari 2011 – 00:55 WIB
Haryono mengatakan, pengembalian uang masuk ke kas negara. "Harus dipastikan masuk ke kas negara," cetusnya. Dia mengingatkan agar ke depan, jangan ada lagi anggota dewan yang menerima uang APBD yang menyalahi aturan. Setiap alokasi anggaran yang diberikan ke dewan, pesannya, para anggota dewan harus menanyakan dulu ada dasar hukumnya. Daripada belakangan berurusan dengan hukum, lebih berat resikonya,"ucapnya.
Baca Juga:
Adakah aspek pidana yang bisa diproses hukum meski uang sudah dikembalikan? Haryono belum berani memberikan kepastian, sebelum tahu persis datanya, terutama laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, mestinya uang dikembalikan sebelum 30 hari. "Karena bisa disebut gratifikasi itu. Tapi ini jelas sudah lebih 30 hari. Tapi kita mesti lihat dulu laporan pertanggungjawabannya," ulas Haryono.
Laporan pertanggungjawaban penting untuk dikaji, lanjut Haryono, lantaran bisa saja uang yang diberikan ke anggota dewan itu jumlahnya lebih besar dibanding yang dikembalikan. "Jangan-jangan lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan," duga Haryono.
Mengenai kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, Haryono memperkirakan, bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Diakui, memang proses penyidikannya cukup lama. Ini disebabkan saksi-saksi yang harus diperiksa jumlahnya cukup banyak. Para saksi mayoritas merupakan pihak-pihak yang ikut menikmati uang APBD Langkat. "Uangnya disebarkan ke banyak pihak sih, jadi saksinya banyak," kata Haryono. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang