KPK Kaji Kemungkinan Panggil Suryadhamra Ali
Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Haji

jpnn.com - JAKARTA - Ini lampu kuning bagi Menteri Agama Suryadharma Ali. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan memanggil menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu guna dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja (Menag, red) dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Meski begitu, Johan menyatakan bahwa hingga saat ini penyelidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan atas Suryadharma dalam penyelidikan dugaan korupsi dana haji di Kemenag itu. "Sampai hari ini belum ada jadwal," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan pengelolaan dana haji. Di antaranya bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar.
Menurut Johan, penyelidikan pengelolaan dana haji di Kemenag dibuka karena ada laporan dari masyarakat dan informasi yang dimiliki KPK. Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji itu.
Namun, kata Johan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan adanya penyimpangan terkait pengelolaan dana haji tersebut. "Penyimpangan itu disimpulkan itu kalau sudah ada keputusan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ini lampu kuning bagi Menteri Agama Suryadharma Ali. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan memanggil menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?