KPK Kaji Kemungkinan Panggil Suryadhamra Ali
Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Haji
jpnn.com - JAKARTA - Ini lampu kuning bagi Menteri Agama Suryadharma Ali. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan memanggil menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu guna dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja (Menag, red) dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Meski begitu, Johan menyatakan bahwa hingga saat ini penyelidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan atas Suryadharma dalam penyelidikan dugaan korupsi dana haji di Kemenag itu. "Sampai hari ini belum ada jadwal," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan pengelolaan dana haji. Di antaranya bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar.
Menurut Johan, penyelidikan pengelolaan dana haji di Kemenag dibuka karena ada laporan dari masyarakat dan informasi yang dimiliki KPK. Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji itu.
Namun, kata Johan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan adanya penyimpangan terkait pengelolaan dana haji tersebut. "Penyimpangan itu disimpulkan itu kalau sudah ada keputusan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ini lampu kuning bagi Menteri Agama Suryadharma Ali. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan memanggil menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya