KPK Kaji Korupsi di Banten
Senin, 05 Juli 2010 – 11:37 WIB
SERANG – Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Provinsi Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Polisi RI untuk melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus di Provinsi Banten yang bernasib tak jelas. Lantaran ia menilai, sejumlah penegak hukum di Provinsi Banten tidak bisa lagi diandalkan, untuk mengungkap keadilan hukum di wilayah itu. ’’Lemahnya penanganan hukum di Banten, jadi tendensi buruk buat aparat penegak hukum di Banten. Jangan sampai persoalan penegakan hukum menjadi dikuasai oleh kepentingan politis, ekonomi dan sosial kurtural,’’ tandas Hafidz
’’Banyak persoalan hukum di Banten yang dihentikan (SP3), dengan alasan tak memenuhi unsur. Padahal nyata-nyata, kasus yang tengah ditangani Kejati maupun kepolisian kuat unsur pidana korupsi,’’ ujar Direktur Foksad Provinsi Banten, Hafidz E Mukri kepada INDOPOS, kemarin.
Baca Juga:
Ia membeberkan sejumlah kasus yang hingga bernasib tak jelas itu yakni, kasus lahan Kubangsari, kasus lahan Mapolda Banten dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pembangunan gedung DPRD Banten, kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2007 dan yang terbaru adalah Alkes 2009 sebesar Rp 44 Miliar, temuan kerugian daerah pada pengelolaan keuangan daerah Banten tahun 2007 sebesar Rp 731,36 miliar, LHP BPK tahun 2008 sebesar Rp 197 miliar, serta temuan kerugian daerah tahun 2009 sebesar Rp 13,08 miliar.
Baca Juga:
SERANG – Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Provinsi Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Polisi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS