KPK Kaji Korupsi di Banten
Senin, 05 Juli 2010 – 11:37 WIB
Hafidz menegaskan, pihaknya telah melaporkan sejumlah kasus tersebut langsung ke Divisi Penindakan KPK, Mulyono, namun dengan alasan PP 71/2008 ayat 3 memahami sejumlah kasus di Banten tak memenuhi unsur. ’’Kekuatan mementahkan kasus di Banten sudah menjadi ’’gurita’’ yang sulit ditembus,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Humas KPK RI, Johan Budi ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mendapatkan laporan sejumlah kasus tindakan korupsi di Banten sebagaimana yang dikatakan Direktur Foksad, namun ia mengaku pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
’’Kajian kita bukan hanya pada apakah terdapat unsur tindakan korupsi atau tidak. Tapi apakah dari kasus yang ditangani ada gerakan kesadaran hukum atau tidak. Karena itu yang paling terpenting,’’ ujar Johan, kemarin.
Ia juga menyatakan, supervisi merupakan hak KPK sebagai penegakan hukum pidana khusus. Oleh karena itu, sejumlah laporan baik dari LSM setempat maupun pihak lain, pasti akan ditindak lanjuti pihaknya. ’’Banyak kasus yang masuk ke KPK, tapi kami masih menunggu waktu yang tepat untuk menindaklanjuti,’’ terangnya.
SERANG – Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Provinsi Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Polisi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS