KPK Kaji Korupsi di Banten
Senin, 05 Juli 2010 – 11:37 WIB
Di bagian lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri SH ketika dimintai keterangannya, ia enggan berkomentar. Ia menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, hal itu diserahkan kepada kasie penerangan hukum (Penkum).
Sementara Kasie Penkum Kejati Banten, Mustaqim dihubungi menyatakan, sejumlah kasus yang ditangani pihaknya yang selanjutnya bernasib SP3 bukan dikarenakan hal lain, melainkan berdasarkan kajian dan penelusuran hukum. ’’Tak ada kepentingan apapun, dalam menangani kasus di Banten. Kita masih menggunakan etika hukum,’’ katanya singkat. (bud)
SERANG – Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Provinsi Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS