KPK Kaji Pemberi Sumbangan

KPK Kaji Pemberi Sumbangan
KPK Kaji Pemberi Sumbangan
JAKARTA - Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk memuluskan rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta diterima oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa KPK tetap menerapkan prinsip prudentiality dalam menerima sumbangan yang akan diberikan untuk pembangunan gedung baru KPK tersebut.

"KPK berhati-hati, sumbangan harus dikaji. Kami tidak menghentikan orang menyumbang, hanya jangan sampai niat baik orang ingin menyumbang punya implikasi terhadap KPK," ujar Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (25/6).

Dia menjelaskan partisipasi publik disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang KPK dan Undang-undang Tipikor. Salah satu peran serta masyarakat itu dalam bentuk partisipasi publik yang mendukung wacana pembangunan gedung baru KPK saat ini.

Makanya, lanjut Bambang, KPK akan mengkaji bagaimana mekanisme penerimaan uang dari partisipasi masyarakat ini. "Sebaiknya memang tidak dikelola langsung oleh KPK,

apalagi potensial dana publik bisa jadi tuduhan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.

JAKARTA - Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk memuluskan rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News