KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada

KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah, Rabu (29/6) di gedung KPK.
Latar belakang kajian ini ialah besarnya biaya politik yang digunakan dalam sebuah perhelatan pilkada. Bahkan, hasil kajian Kementerian Dalam Negeri menyebutkan kisaran Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar bagi seseorang yang ingin menjadi wali kota/bupati, serta Rp 100 miliar untuk gubernur.

KPK melakukan studi dengan metode telesurvei terhadap 140 calon kepala daerah dan 146 calon wakil kepala daerah yang kalah dalam Pilkada serentak di 259 daerah pemilihan.

Responden akan dibagi merata berdasarkan klasifikasi kekayaan sumber daya alam berdasarkan data laporan realisasi anggaran transfer dana bagi hasil sumber daya alam.

Adapun ruang lingkup sumber daya yang dimaksud adalah minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, panas bumi, hasil kehutanan, hasil perikanan.

Dari kajian ini, KPK mengidentifikasi potensi benturan kepentingan cakada terkait sumbangan Pilkada.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, kajian ini penting dilakukan untuk menentukan strategi pencegahan korupsi yang akan dilakukan KPK, terutama terhadap kepala daerah terpilih, agar tidak terjerumus pada benturan kepentingan yang berujung korupsi.

“Kajian ini mudah-mudahan dapat memberikan perbaikan terhadap peraturan pengawasan serta mekanisme pendanaan Pilkada yang terlepas dari benturan kepentingan,” kata Syarief.

Hadir pula anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, dan Sekjen Badan Pengawas Pemilu Gunawan Suswantoro.
Hasil kajian menunjukkan pada aspek pelaporan, pengeluaran aktual pilkada lebih besar dari harta kekayaan pada LHKPN. Sebanyak 51,4 persen responden mengeluarkan dana pilkada melebihi kemampuan harta kas yang dimiliki. Sebanyak 16,1 persen responden mengeluarkan dana pilkada melebihi total harta yang dimiliki.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News