KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada
Semua pengeluaran tidak dicantumkan ke dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Tingkat kepatuhan pelaporan rendah dan isi laporan dimungkinkan tidak jujur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, sebagian besar penegakan peraturan mengenai pilkada, terutama terkait pendanaan (Undang-undang maupun Peraturan KPU) dalam hal mepatuhan, akurasi maupun penegakan sanksi, juga tidak efektif.
Di sisi lain, pemberian sumbangan juga menciptakan potensi benturan kepentingan pada saat menjabat pimpinan daerah.
Faktanya, mayoritas pasangan calon menerima sumbangan untuk menutupi kesenjangan antara harta kas dan pengeluaran pikada.
Hasil kajian menemukan bahwa sumbangan yang diterima tidak semua dilaporkan ke dalam LPSDK (tingkat kepatuhan populasi 64 persen). Bahkan, calon kepala daerah menyadari bahwa terdapat konsekuensi saat menerima sumbangan (56,3 persen).
Hasil kajian memperlihatkan, konsekuensi sumbangan yang akan dibayarkan, berupa kemudahan perizinan (65,7 persen), kemudahan akses menjabat di pemerintah (60,1 persen). Kemudian kemudahan ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah (64,7 persen), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5 persen), mendapatkan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah (49,3 persen) dan mendapatkan bantuan kegiatan sosial/hibah (51,7 persen).
Soni Sumarsono mengatakan, hasil kajian KPK merupakan potret realitas yang tidak dapat dielakkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang mahal. Ia menyimpulkan, pasangan calon tidak akan nyalon tanpa sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut tidak akan diberikan tanpa motif.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah,
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak