KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada
“Berani nyalon karena ada donatur, atau juga bisa sebagai spekulasi untuk memancing calon donatur,” katanya.
Anggota KPU Ida Budhiati menilai bahwa kajian ini memperlihatkan semangat KPK dalam mendorong lahirnya kontestasi demokrasi yang transparan, bersih dan berintegritas.
Ida setuju atas rekomendasi KPK mengenai perlunya lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu menyusun regulasi yang kuat agar tidak terjadi pasang-surut sebagaimana terjadi pada peraturan kampanye dan biaya kampanye. “KPU dibebaskan kepalanya, tapi ekornya masih dipegang,” katanya.
Gunawan Suswantoro mengapresiasi hasil kajian ini. Menurutnya, hasil kajian ini tak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan Bawaslu usai perhelatan Pilkada serentak di 11 kabupaten/kota.
Ia menyoroti mengenai sanksi yang tepat untuk para pasangan calon yang melanggar, sebaiknya diancam dengan sanksi diskuilifikasi. “Karena para pasangan calon itu lebih takut didiskuilifikasi ketimbang ancaman pidana. Itu menurut saya lebih efektif,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak