KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:39 WIB
JAKARTA -- mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum yang membelitnya berhenti setelah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menjatuhkan hukuman setahun penjara. Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta memvonis satu tahun penjara. Syahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).
Atas putusan hukum tingkat banding itu, tidak tertutup kemungkinan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT DKI Jakarta itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, jaksa KPK masih akan mempelajari putusan tingkat banding itu.
Baca Juga:
"Jaksa masih mempelajari putusan itu, untuk menentukan banding atau tidak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta