KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
JAKARTA --  mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum yang membelitnya berhenti setelah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menjatuhkan hukuman setahun penjara.

Atas putusan hukum tingkat banding itu, tidak tertutup kemungkinan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT DKI Jakarta itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, jaksa KPK masih akan mempelajari putusan tingkat banding itu.

"Jaksa masih mempelajari putusan itu, untuk menentukan banding atau tidak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).

Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta memvonis satu tahun penjara. Syahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).

JAKARTA --  mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News