KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Putusan yang dibacakan Selasa (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat. Majelis bahkan menambah alasan meringankan, dimana proyek TAA sebenarnya sudah lama diprogramkan oleh gubernur Sumsel sebelumnya tapi gagal. "Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwa. Ini yang jadi alasan meringankan," ucap Andi.

Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta. Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.


JAKARTA --  mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News