KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:39 WIB
Putusan yang dibacakan Selasa (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat. Majelis bahkan menambah alasan meringankan, dimana proyek TAA sebenarnya sudah lama diprogramkan oleh gubernur Sumsel sebelumnya tapi gagal. "Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwa. Ini yang jadi alasan meringankan," ucap Andi.
Baca Juga:
Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta. Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.
JAKARTA -- mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia