KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:39 WIB
KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Putusan yang dibacakan Selasa (5/1) oleh majelis hakim diketuai Celine Rumansi, dibantu anggota Andi Samsan Nganro, M Asadi Al Ma'ruf, Sudiro dan Ny Amik Sumandriatmi tersebut menilai formulasi putusan tingkat pertama (Tipikor) sudah tepat. Majelis bahkan menambah alasan meringankan, dimana proyek TAA sebenarnya sudah lama diprogramkan oleh gubernur Sumsel sebelumnya tapi gagal. "Yang dilakukan terdakwa untuk mempercepat rekomendasi pusat diperjuangkan oleh oleh terdakwa. Ini yang jadi alasan meringankan," ucap Andi.
Baca Juga:
Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta. Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.
JAKARTA -- mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, belum ada kepastian proses hukum
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global