KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto membuktikan asumsi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Arie Budiman benar adanya.
Sebab, merujuk pemberitaan sebuah majalah mingguan, Bambang menyebut Aris sebagai satu-satunya penyidik di KPK yang meyakini surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP masih prematur.
"Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur," kata Bambang, Jumat (29/9).
Dia mengatakan, siapa pun harus menghormati keputusan majelis hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang membatalkan sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan beken Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP. "Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," katanya.
Bambang pun meyakini KPK tak punya bukti untuk menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka kasus e-KTP. Menurutnya, KPK dalam proses penyidikan terhadap Novanto tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain.
"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," kata anak buah Novanto di Golkar itu.
Bambang menambahkan, menggunakan keterangan atau kesaksian dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tapi, nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung. "Bukan alat bukti utama," tegasnya.
Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, lanjut Bambang, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan di KPK yang belum tuntas. "Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata anggota Pansus Hak Angket KPK ini.(boy/jpnn)
Bambang Soesatyo menyebut Aris Budiman sebagai satu-satunya penyidik di KPK yang meyakini sprindik penetapan Setya Novanro sebagai tersangka masih prematur
Redaktur & Reporter : Boy
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi