KPK: Kami Maunya Hukuman Berat
Kamis, 03 November 2016 – 08:33 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Ini berbeda dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang tak mencabut hak politik mantan politikus Partai Hanura itu. Dewie Limpo bersama anak buahnya, Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso divonis bersalah menerima SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua putusan banding berbeda dialami terdakwa korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP