KPK: Kami Maunya Hukuman Berat
Kamis, 03 November 2016 – 08:33 WIB
Ini berbeda dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang tak mencabut hak politik mantan politikus Partai Hanura itu. Dewie Limpo bersama anak buahnya, Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso divonis bersalah menerima SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua putusan banding berbeda dialami terdakwa korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes
- Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan