KPK Kantongi 10 Potensi Korupsi di Bea Cukai
Sabtu, 01 Januari 2011 – 05:50 WIB
Adapun titik-titik rawan korupsi yang ditemukan KPK antara lain tidak adanya standar profiling terhadap perusahaan barang kena cukai sehingga mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pelayanan. Selain itu, terdapat inkonsistensi dalam beberapa peraturan terkait pengenaan cukai misalnya PMK 237/PMK.04/2009 dan UU 11/1995 jo UU 39/2007.
KPK juga menilai pengaturan perizinan dan cukai terhadap produk minuman mengandung etil alkohol yang belum baik. "Yang tradisional dibiarkan, pengawasan tidak maksimal dan tidak ada cukainya. Apabila dibiarkan tenyata kapasitas produksinya tinggi. Akibatnya penerimaan negara tidak maksimal," jelasnya.
KPK pun menemukan tidak andalnya sistem aplikasi cukai (SAC) berbasis teknologi informasi dan penerapan SAC yang tidak menyeluruh. KPK merekomendasikan penggunaan sistem online secara menyeluruh untuk memudahkan monitoring dan minimalisasi penyimpangan.
Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengakui, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di instansinya. Apabila kelemahan itu tidak diperbaiki, maka akan berpotensi menimbulkan korupsi. "Makanya harus segera diperbaiki," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - KPK berhasil memetakan 10 titik lemah dan rawan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini berdasarkan hasil observasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini