KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
Kamis, 29 April 2010 – 06:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, dalam dugaan korupsi APBD Langkat. KPK bahkan mengaku memiliki empat berkas korupsi dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Penanganan tindak pidana korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin telah melalui tahapan gelar perkara yang juga dihadiri oleh dua orang dari pihak kejaksaan. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan mengisyaratkan agar tersangka Syamsul ditangani oleh KPK," ujar Chandra.
Baca Juga:
Sebelumnya, jawaban tertulis KPK yang dibagikan ke DPR soal kasus Syamsul Arifin sempat dipersoalkan. Pasalnya, di jawaban tertulis disebutkan perkara TPK dalam penyalahgunaan dana pengelolaan kas daerah APBD Langkat, Sumatera Utara tahun anggaran 2000-2007 itu diambilalih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jawaban itu menjadi pertanyaan di kalangan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai pengambilalihan itu janggal. Azis mengaku tahu banyak tentang penanganan kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sumut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara,
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas