KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
Kamis, 29 April 2010 – 06:36 WIB
KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, dalam dugaan korupsi APBD Langkat. KPK bahkan mengaku memiliki empat berkas korupsi dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Penanganan tindak pidana korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin telah melalui tahapan gelar perkara yang juga dihadiri oleh dua orang dari pihak kejaksaan. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan mengisyaratkan agar tersangka Syamsul ditangani oleh KPK," ujar Chandra.
Baca Juga:
Sebelumnya, jawaban tertulis KPK yang dibagikan ke DPR soal kasus Syamsul Arifin sempat dipersoalkan. Pasalnya, di jawaban tertulis disebutkan perkara TPK dalam penyalahgunaan dana pengelolaan kas daerah APBD Langkat, Sumatera Utara tahun anggaran 2000-2007 itu diambilalih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jawaban itu menjadi pertanyaan di kalangan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai pengambilalihan itu janggal. Azis mengaku tahu banyak tentang penanganan kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sumut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara,
BERITA TERKAIT
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih