KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 20 Oktober 2009 – 16:44 WIB
![KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Pengacara dua pimpinan KPK non aktif, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara seorang petinggi di sebuah institusi penegak hukum dengan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Rifai juga mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan bukti itu ke publik. Alasannya, rekaman pembicaraan itu juga terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK.
Kepada wartawan di KPK, Selasa (20/10), Rifai mengungkapkan bahwa dalam rekaman itu, terdapat pembicaraan soal rencana penjebakan terhadap dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. “Rekaman itu bisa menjadi alat bukti yang kuat tentang adanya rekayasa (mengkriminalkan Bibit dan Chandra),” ujar Rifai.
Namun Rifai memang tidak membeberkan apa isi rekaman pembicaraan itu. Dia hanya mengatakan, jika rekaman itu dibuka ke publik maka akan terungkap buruknya wajah penegak hokum negeri ini, termasuk dengan menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. “Bukti itu luar biasa. Begitu dibuka, akan terlihat begini ini (sebenarnya) wajah penegak hukum di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan