KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 20 Oktober 2009 – 16:44 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Pengacara dua pimpinan KPK non aktif, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara seorang petinggi di sebuah institusi penegak hukum dengan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Rifai juga mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan bukti itu ke publik. Alasannya, rekaman pembicaraan itu juga terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK.
Kepada wartawan di KPK, Selasa (20/10), Rifai mengungkapkan bahwa dalam rekaman itu, terdapat pembicaraan soal rencana penjebakan terhadap dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. “Rekaman itu bisa menjadi alat bukti yang kuat tentang adanya rekayasa (mengkriminalkan Bibit dan Chandra),” ujar Rifai.
Namun Rifai memang tidak membeberkan apa isi rekaman pembicaraan itu. Dia hanya mengatakan, jika rekaman itu dibuka ke publik maka akan terungkap buruknya wajah penegak hokum negeri ini, termasuk dengan menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. “Bukti itu luar biasa. Begitu dibuka, akan terlihat begini ini (sebenarnya) wajah penegak hukum di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini