KPK Kantongi Kaitan Korupsi dan SP3 Ilegal Logging Riau
Rusli Zainal Dibidik Dari Kasus Pelalawan
Kamis, 26 Februari 2009 – 19:59 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menemukan adanya titik singgung antara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ilegal logging di Riau dengan dugaan korupi. Untuk itu, KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan yang telah menjadikan Tengku Azmun Jaafar sebagai pesakitan. “Kita akan ketemu Polri. Ini (SP3) akan dibahas pada pertemuan tanggal 3 Maret nanti. Kita ingin tahu sejauhmana mereka (Polisi) menangani perkara mereka?” tandas mantan pengacara.
Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra Hamzah menyatakan bahwa pihaknya terus intensif mendalami titik singgung antara SP3 dari Polda Riau atas kasus illegal logging oleh 13 dengan dugaan korupsinya. “Kita masih mendalami titik singgung itu. Belum ada kejelasan pasti tentang titik singgungnya, tetapi kita sudah menemukan adanya ketersinggungan,” ujar Chandra.
Hanya saja, Chandra enggan membebrakan seperti apa ketersinggungan yang sudah ditemukan KPK itu. Chandra hany menegaskan, meski sudah ada SP3 polisi namun konsentrasi KPK tetap pada perkara yang sudah diselidiki maupun disidik oleh KPK sendiri. Karenanya terkait kewenangan supervisi KPK terhadap kasus korupsi yang ditangani polisi, komisi yang dipimpin Antasari itu akan segera berkoordinasi dengan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menemukan adanya titik singgung antara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ilegal logging
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS