KPK Kantongi Lokasi Persembunyian Suami Inneke di Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmi merupakan tersangka pemberi suap ke Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Fahmi yang diduga sebagai otak penyuapan sudah berada di luar negeri sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu pekan lalu (14/12). Meski demikian, KPK sudah mengetahui lokasi keberadaan pengusaha yang disebut-sebut sebagai suami Inneke Koesherawati itu.
"Tentu kami mengetahui posisi persis dan kami terus meng-update soal itu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Senin (19/12).
Hanya saja, Febri enggan menjelaskan detail negara tempat Fahmi bersembunyi. "Kami ikuti terus di mana posisinya," tegas Febri.
Lantas, apakah KPK akan menggandeng Interpol untuk membekuk Fahmi? Febri tak menampiknya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu menegaskan, KPK sudah berkali-kali menjalin kerja sama internasional untuk membekuk tersangka.
"Perlu juga disampaikan sudah berulang kali kami menghadapi ketika ada tersangka yang tidak kooperatif, kami bisa menyelesaikan itu melalui kerja sama di tingkat internasional," kata Febri.
Namun, Febri menegaskan bahwa KPK masih berharap agar Fahmi bersikap kooperatif. “Sebaiknya bersikap kooperatif karena menguntungkan tersangka dan pengungkapan perkara," jelas Fahmi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai