KPK Kantongi Tersangka Baru

KPK Kantongi Tersangka Baru
KPK Kantongi Tersangka Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baru. Kali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2007. Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan hasil pengembangan suap alih fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api Sumatera Selatan itu.

Penetapan Anggoro Wijaya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin. "Kami telah menetapkan Anggoro Wijaya sebagai tersangka," kata Jasin di KPK, Selasa (23/6).

Sementara juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, penetapan Anggoro sebagai tersangka itu  merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Menurut Johan, Anggoro Wijaya disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam persidangan kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal yang kini sudah menjadi terpidana, terungkap bahwa Anggoro Wijaya pernah mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IV DPR. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi yang membidangi masalah kehutanan itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baru. Kali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News