KPK Kantongi Tersangka Baru
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baru. Kali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2007. Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan hasil pengembangan suap alih fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api Sumatera Selatan itu. Dalam persidangan kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal yang kini sudah menjadi terpidana, terungkap bahwa Anggoro Wijaya pernah mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IV DPR. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi yang membidangi masalah kehutanan itu.
Penetapan Anggoro Wijaya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin. "Kami telah menetapkan Anggoro Wijaya sebagai tersangka," kata Jasin di KPK, Selasa (23/6).
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, penetapan Anggoro sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Menurut Johan, Anggoro Wijaya disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baru. Kali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu
BERITA TERKAIT
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan